https://www.avient.com/sites/default/files/2020-07/avient-abac-indonesia-200720.pdf
Kebijakan Global
Avient tentang
Antisuap dan
Antikorupsi
Diterbitkan: 1 Juli 2020
Kebijakan Global Kita tentang Antisuap dan Antikorupsi 1
Pentingnya Kepatuhan 1
Tanggung Jawab Kita 1
Apa yang Dimaksud dengan Suap?
2
Praktik Suap terhadap Pejabat Pemerintah 2
Praktik Suap Komersial 3
Pembayaran Uang Pelicin dan Balas Jasa 3
Bekerja Sama dengan Agen, Distributor, dan Pihak Ketiga Lainnya 3
Uji Tuntas dan Proses Persetujuan 3
Tanda Bahaya 4
Persyaratan Akuntansi dan Pencatatan 4
Melaporkan Kemungkinan Pelanggaran 4
Saluran Langsung Etika Avient 5
Perlindungan dari Pembalasan Dendam 5
Referensi Cepat: ANJURAN DAN LARANGAN ABAC 6
1
Kebijakan Global Kita tentang
Antisuap dan Antikorupsi
Avient melarang keras penipuan, praktik suap, dan praktik
bisnis korup lainnya di semua operasi bisnis kita di mana
pun di seluruh dunia.
Larangan ini berlaku jika penawaran atau pembayaran
dilakukan secara langsung atau melalui orang lain
• Membuat entri yang menyesatkan, tidak lengkap, atau palsu dalam pembukuan dan catatan Avient
• Mengabaikan tanda bahaya saat berurusan dengan pihak ketiga
Amerika Utara
Kantor Pusat Global Avon Lake,
Amerika Serikat
33587 Walker Road Avon Lake, OH,
Amerika Serikat 44012
Nomor Bebas Pulsa:
+1 866 765 9663
Nomor Telepon: +1 440 930 1000
Faks: +1 440 930 3064
Asia Pasifik
Kantor Pusat Regional Shanghai,
Tiongkok
2F, Block C 200 Jinsu Road
Pudong, 201206 Shanghai, Tiongkok
Telepon: +86 (0) 21 6028 4888
Faks: +86 (0) 21 6028 4999
Amerika Selatan
Kantor Pusat Regional Sao Paulo,
Brasil
Av.